Munculnya moratorium konversi hutan alam dan lahan gambut sebagai kesepakatan pemerintah Indonesia dan Norwegia, berimplikasi pada pengembangan perkebunan kelapa sawit kedepan, terutama bagi pertumbuhan perkebunan kelapa sawit yang dikelola oleh petani.
Semenjak Indonesia menjadi produsen utama kelapa sawit (CPO) dunia di tahun 2006 yang lalu, permintaan produk olahan kelapa sawit Indonesia terus meningkat. Sayangnya masih banyak upaya sungguh-sungguh yang mesti dilakukan oleh para produsen kelapa sawit nasional, misalnya meningkatkan produktivitas kelapa sawit, yang hingga kini masih menjadi pekerjaan rumah stakeholder sawit, terutama para petani sawit mandiri.
Padahal diversifikasi produk olahan kelapa sawit sangat beragam dengan pangsa pasar yang masih terbuka lebar. Bahkan dari tahun ke tahun permintaan pasar terhadap produk olahan kelapa sawit terus menunjukkan peningkatan yang signifikan.
Kondisi tersebut didorong oleh permintaan minyak sawit mentah (CPO) sebagai bahan baku bahan bakar nabati (biofuel), kendati masih terkendala oleh regulasi di Eropa yang mencoba menahan laju penjualan CPO untuk bahan bakar nabati ini.
Menanggapi permintaan pasar CPO yang sangat besar, tidak salah bila pemerintah mencanangkan peningkatan produksi CPO nasional hingga mencapai 40 juta ton di 2020. Namun demikian, ambisi peningkatan produksi CPO yang signifikan di atas memunculkan kampanye negatif yang menuduh bahwa kelapa sawit adalah biang keladi terjadinya perubahan iklim.
Tidak hanya itu saja, bila ditilik lebih jauh kampanye negatif di atas lebih ditujukan pada isu perusakan hutan dan pembukaan lahan gambut untuk perkebunan kelapa sawit. Banyak pihak di dalam negeri yang merasa bahwa kampanye negatif di atas sangat bernuansa perusakan citra terhadap pengembangan kelapa sawit di Indonesia.
Isu negatif yang kerap dihembuskan oleh negara-negara maju pada pengem-bangan kelapa sawit Indonesia, juga masih belum jelas apakah memang benar-benar untuk melindungi dunia dari ancaman perubahan iklim atau hanya sekedar untuk mempertahankan kepentingan negara-negara maju tersebut.
Tetapi yang sering menjadi pertanyaan besar dari para pemangku kepentingan industri kelapa sawit nasional adalah adanya komitmen dari pemimpin Indonesia yang berjanji akan mengurangi laju pemanasan global dengan cara mengurangi pengeluaran emisi karbon hingga 26%. Padahal tidak ada negara lain yang mau berjanji mengurangi emisi karbon setinggi Indonesia.
Komitmen di atas diketahui telah masuk kedalam kesepakatan global tentang perubahan/pemanasan iklim, yang ditandatangani Presiden RI, Susilo Bambang Yudhoyono dengan pemerintah kerajaan Norwegia di Oslo pada acara Konferensi Tingkat Tinggi tentang perubahan iklim, dengan kesepakatan tidak akan membuka lahan kelapa sawit baru di areal hutan dan lahan gambut pada 2011 sampai 2013.
Dengan kesepakatan tersebut Pemerintah Indonesia dituntut untuk melakukan moratorium (jeda buka lahan baru) selama dua tahun guna secara signifikan mampu mengurangi emisi gas rumah kaca dari dampak deforestasi, degradasi hutan dan konversi lahan gambut.
Keputusan politik yang diambil pemerintah di atas ternyata menuai banyak kritik, karena tidak banyak pihak yang dilibatkan dalam proses pengambilan keputusan, terutama stakeholder kelapa sawit, apalagi keputusan tersebut dianggap belum jelas manfaat ekonominya bagi Indonesia.
Bila kebijakan di atas lebih diakibatkan untuk menanggapi adanya isu negatif maka keputusan di atas sifatnya tidak adil, sebab lahan kelapa sawit yang ada di Indonesia hanya sekitar 7,3 juta ha, sementara total luasan hutan di Indonesia mencapai 120 juta ha. Selain itu kinerja produktif kelapa sawit jauh lebih baik dari kedelai, kanola, atau tanaman-tanaman penghasil minyak nabati lainnya.
Dengan demikian, munculnya kesepakatan atau LoI tersebut menyebab-kan ketidakjelasan bagi progam pe-ngembangan kelapa sawit untuk dua tahun kedepan, sehingga penjelasan dan kepastian implementasi LoI seyogyanya segera diinformasikan. Tetapi yang paling penting ialah stakeholder sawit nasional harus dapat bekerjasama secara sinergis dengan erat agar LoI ini tidak merugikan kepentingan Indonesia.
Selain itu, hadirnya LoI di atas juga menunjukkan tidak konsistennya pemerintah dalam menyusun suatu kebijakan. Di satu sisi pemerintah meng-inginkan peningkatan produksi CPO hingga mencapai 40 juta ton untuk sepuluh tahun kedepan, tetapi di sisi lain setuju untuk tidak memperbolehkan adanya pembukaan lahan baru, tetapi yang ramah lingkungan.
Oleh karena itu, perlu ada konsensus yang cerdas dari para pemangku kepentingan industri kelapa sawit nasional untuk mengoptimasi produksi dengan langkah-langkah yang efektif, efisien dan berkelanjutan.
Penerapan konsensus moratorium ini juga sangat berpotensi untuk menimbulkan efek domino, diantaranya mematikan perkembangan kemitraan perusahaan perkebunan sawit dengan para petani dalam pengembangan program inti-plasma. Bila sampai hal itu terjadi maka otomatis kesempatan masyarakat untuk memperluas penanaman pohon kelapa sawit mungkin tertutup. Oleh karena itu, jalan tengah yang dapat diambil adalah pemerintah seyogyanya semakin intensif mengkampanyekan Indonesia Sustainable Palm Oil (ISPO), sebagai sebuah aturan yang perlu ditegakkan, yang dapat menepis tekanan kampanye negatif.
Pemerintah juga harus menyediakan program penyuluhan dan pendampingan implementasi ISPO untuk para petani kelapa sawit, terutama para petani mandiri. Selain itu pemerintah juga harus mulai melancarkan strategi kebijakan pengembangan industri nasional berbasis kelapa sawit. Caranya adalah dengan mempercepat peningkatan kapasitas sumber daya manusia, terutama para petani plasma dan petani mandiri, serta mengembangkan kewirausahaan berbasis rantai pasok dan rantai nilai kelapa sawit.
Pemerintah juga dihimbau untuk secepatnya meningkatkan modal sosial masyarakat perkelapa-sawitan nasional melalui desentralisasi, kerjasama kemitraan dan pemberdayaan masyarakat, termasuk diantaranya melalui perbaikan infrastruktur, pembangunan kapasitas sektor agribisnis/agroindustri, penerapan kebijakan teknologi informasi dan komunikasi serta penyertaan petani sebagai petani plasma.
Selain itu komitmen melakukan revitalisasi produktivitas perkebunan sawit seyogyanya juga dilakukan melalui kegiatan litbang dan diversifikasi produk, dengan cara memperbaiki berbagai faktor investasi dalam teknologi informasi dan komunikasi, serta mendirikan Pusat-Pusat Fasilitasi Asistensi untuk masyarakat atau Community Assistance Facilitation Centers.
Di dalam Pusat Fasilitasi Asistensi perlu disusun program peningkatan kinerja litbang serta perbaikan fasilitas pengolahan dan penanganan pasca panen kelapa sawit secara komprehensif. Penguatan di atas akan mampu mendukung sistem agribisnis/agroindustri kelapa sawit yang kompetitif dan efisien, serta memperbaiki viabilitas klaster industri kelapa sawit di pedesaan secara berkelanjutan.
Para pemangku kepentingan industri kelapa sawit nasional juga harus mampu mendorong pertumbuhan produktivitas ekonomi non-budidaya di pedesaan, tetapi tetap terkait dengan industri kelapa sawit. Hal itu penting untuk memperbaiki pengelolaan sumber daya alam dengan melaksanakan panduan ISPO. Selain itu, perlu juga dibangun kapasitas keahlian manajerial, teknis dan jasa di semua level, dan memperhatikan kepentingan para petani plasma kelapa sawit.
Cara berbudidaya kelapa sawit ramah lingkungan yang dilakukan oleh petani sudah seyogyanya ditingkatkan, apalagi perkebunan kelapa sawit Indonesia tidak hanya didominasi satu golongan yakni pihak swasta saja, karena para petani sawit mandiri pun memiliki porsi besar dalam pengembangan industri kelapa sawit nasional.
Bila semua isu-isu positif dalam budidaya dan pengelolaan sistem budidaya perkebunan kelapa sawit nasional dapat diinformasikan ke seluruh pelosok dunia, maka gelombang isu negatif akan dapat ditepis, dan semua pihak dapat merasakan manfaatnya dari hasil perkebunan kelapa sawit nasional. Komoditas kelapa sawit telah terbukti memberikan kontribusi yang sangat besar bagi perekonomian Indonesia, serta menjadi sektor yang mampu meningkatkan taraf hidup masyarakat, sehingga koordinasi kinerja, termasuk kampanye positif harus dilakukan secara sinergis, terkoordinasi dengan baik, dan dilakukan secara berkelanjutan.

0 komentar:
Posting Komentar