JAKARTA – Pertemuan World Bank Group Palm Oil Strategic Framework Consultations yang diselenggarakan Bank Dunia dan International Finance Corporation (IFC) pada awal September lalu, sangat mengecewakan kalangan pemangku kepentingan kelapa sawit nasional antara lain pemerintah, pengusaha dan petani. Lewat pertemuan ini, kelompok Bank Dunia menyusun ulang strategi peminjaman sektor kelapa sawit di negara-negara anggotanya. Untuk itu, kebijakan moratorium pinjaman diberlakukan kelompok Bank Dunia terhadap industri kelapa sawit sebagai akibat tekanan pihak NGO.
Dalam draf Bank Dunia yang kini tengah disusun berjudul The World Bank Group’s Framework for Engagement in The Palm Oil, ada tujuh kelemahan yang dicatat oleh Gapki. Pertama, Bank Dunia menggunakan data LSM di dalam draf tersebut, yang menuduh kelapa sawit sebagai penyebab deforestasi, emisi karbon dan hilangnya keanekaragaman hayati. Semestinya, Bank Dunia harus membuktikan kebenaran data yang berlaku untuk beberapa kasus, tanpa menggeneralisasi semua permasalahan kepada industri sawit nasional.
Kedua, persepsi mengenai definisi deforestasi semestinya diperjelas karena ada perbedaan antara kelompok Bank Dunia dan regulasi pemerintah Indonesia. Di Indonesia, pemerintah melegalkan penggunaan hutan untuk dikonversi menjadi perkebunan sawit melalui Areal Penggunaan Lain (APL). Ketiga, aspek lingkungan yang berkelanjutan (sustainability) lebih dititikberatkan kepada aktivitas produksi sawit di perkebunan (hulu) dengan mengambil contoh prinsip dan kriteria RSPO. Padahal, masalah sustainability merupakan tanggung jawab keseluruhan rantai suplai CPO mulai dari produksi, pengolahan dan retail.
Keempat, draf strategi ini mengabaikan masalah proteksi yang kini diberlakukan negara-negara Eropa melalui aturan Renewable Energy Directive (RED). Kebijakan ini berdampak menghambat penjualan minyak sawit ke Uni Eropa sebagai bahan baku biodiesel. Maka petani kelapa kelapa sawit dari negara berkembang akan dirugikan karena penjualan TBS-nya akan tergangggu.
Kelima, Bank Dunia berencana mengikutsertakan petani sawit ke dalam skema sertifikasi RSPO. Masalahnya, karakteristik petani sawit di tiap negara sangatlah berbeda maka sangat sulit untuk memakai prinsip dan kriteria RSPO bagi petani. Selain itu, draf ini tidak membahas bagaimana caranya membantu petani untuk meningkatkan produktivitas yang menjadi kelemahan mendasar budidaya sawit di tingkatan rakyat.
Keenam, keinginan Bank Dunia memperkuat kelembagaan RSPO serta membantu anggotanya untuk mendapatkan sertifikat RSPO, menjadi pertanyaan. Lantaran, kredibilitas RSPO sedang digugat oleh anggotanya sendiri terutama produsen sawit. Mengingat, forum meja bundar ini lebih banyak mengakomodasi kepentingan NGO dan konsumen dari negara maju.
Ketujuh, tidak berjalannya perdagangan minyak sawit bersertifikat atau Certified Sustainable of Palm Oil (CSPO) ternyata kurang mendapatkan perhatian dari Bank Dunia. Seandainya, Bank Dunia ingin mempersyaratkan sertifikasi RSPO dimasukkan ke dalam persyaratan pinjaman. Maka, Bank Dunia harus mempertimbangkan kesulitan kalangan produsen untuk menjual CSPO.
Selain itu, Gapki melihat adanya kebijakan diskriminatif dari Bank Dunia kepada sektor kelapa sawit. Lantaran, persyaratan peminjaman tidak diberlakukan kepada komoditi minyak nabati lain seperti kedelai.
Padahal kelapa sawit terbukti berkontribusi terhadap pengentasan kemiskinan di negara-negara berkembang, di mana menurut Bank Dunia total tenaga kerja yang terserap di perkebunan sawit mencapai 6 juta orang. Keuntungan lain perkebunan kelapa sawit, seperti diuraikan Bank Dunia bahwa sektor ini berdampak positif kepada peningkatan kesejahteraan petani dan ada manfaat sosial dari investasi sawit seperti jalan raya, sekolah, kesehatan dan tumbuhnya pekerjaan baru.
Walaupun, kelompok Bank Dunia menghentikan sementara pinjamannya kepada pelaku sawit nasional, tetapi tindakan ini diyakini tak akan mengganggu laju pertumbuhan bisnis kelapa sawit. Pasalnya, perbankan nasional memiliki komitmen kuat untuk membiayai sektor kelapa sawit yang tetap tumbuh positif tiap tahun.
Dalam draf Bank Dunia yang kini tengah disusun berjudul The World Bank Group’s Framework for Engagement in The Palm Oil, ada tujuh kelemahan yang dicatat oleh Gapki. Pertama, Bank Dunia menggunakan data LSM di dalam draf tersebut, yang menuduh kelapa sawit sebagai penyebab deforestasi, emisi karbon dan hilangnya keanekaragaman hayati. Semestinya, Bank Dunia harus membuktikan kebenaran data yang berlaku untuk beberapa kasus, tanpa menggeneralisasi semua permasalahan kepada industri sawit nasional.
Kedua, persepsi mengenai definisi deforestasi semestinya diperjelas karena ada perbedaan antara kelompok Bank Dunia dan regulasi pemerintah Indonesia. Di Indonesia, pemerintah melegalkan penggunaan hutan untuk dikonversi menjadi perkebunan sawit melalui Areal Penggunaan Lain (APL). Ketiga, aspek lingkungan yang berkelanjutan (sustainability) lebih dititikberatkan kepada aktivitas produksi sawit di perkebunan (hulu) dengan mengambil contoh prinsip dan kriteria RSPO. Padahal, masalah sustainability merupakan tanggung jawab keseluruhan rantai suplai CPO mulai dari produksi, pengolahan dan retail.
Keempat, draf strategi ini mengabaikan masalah proteksi yang kini diberlakukan negara-negara Eropa melalui aturan Renewable Energy Directive (RED). Kebijakan ini berdampak menghambat penjualan minyak sawit ke Uni Eropa sebagai bahan baku biodiesel. Maka petani kelapa kelapa sawit dari negara berkembang akan dirugikan karena penjualan TBS-nya akan tergangggu.
Kelima, Bank Dunia berencana mengikutsertakan petani sawit ke dalam skema sertifikasi RSPO. Masalahnya, karakteristik petani sawit di tiap negara sangatlah berbeda maka sangat sulit untuk memakai prinsip dan kriteria RSPO bagi petani. Selain itu, draf ini tidak membahas bagaimana caranya membantu petani untuk meningkatkan produktivitas yang menjadi kelemahan mendasar budidaya sawit di tingkatan rakyat.
Keenam, keinginan Bank Dunia memperkuat kelembagaan RSPO serta membantu anggotanya untuk mendapatkan sertifikat RSPO, menjadi pertanyaan. Lantaran, kredibilitas RSPO sedang digugat oleh anggotanya sendiri terutama produsen sawit. Mengingat, forum meja bundar ini lebih banyak mengakomodasi kepentingan NGO dan konsumen dari negara maju.
Ketujuh, tidak berjalannya perdagangan minyak sawit bersertifikat atau Certified Sustainable of Palm Oil (CSPO) ternyata kurang mendapatkan perhatian dari Bank Dunia. Seandainya, Bank Dunia ingin mempersyaratkan sertifikasi RSPO dimasukkan ke dalam persyaratan pinjaman. Maka, Bank Dunia harus mempertimbangkan kesulitan kalangan produsen untuk menjual CSPO.
Selain itu, Gapki melihat adanya kebijakan diskriminatif dari Bank Dunia kepada sektor kelapa sawit. Lantaran, persyaratan peminjaman tidak diberlakukan kepada komoditi minyak nabati lain seperti kedelai.
Padahal kelapa sawit terbukti berkontribusi terhadap pengentasan kemiskinan di negara-negara berkembang, di mana menurut Bank Dunia total tenaga kerja yang terserap di perkebunan sawit mencapai 6 juta orang. Keuntungan lain perkebunan kelapa sawit, seperti diuraikan Bank Dunia bahwa sektor ini berdampak positif kepada peningkatan kesejahteraan petani dan ada manfaat sosial dari investasi sawit seperti jalan raya, sekolah, kesehatan dan tumbuhnya pekerjaan baru.
Walaupun, kelompok Bank Dunia menghentikan sementara pinjamannya kepada pelaku sawit nasional, tetapi tindakan ini diyakini tak akan mengganggu laju pertumbuhan bisnis kelapa sawit. Pasalnya, perbankan nasional memiliki komitmen kuat untuk membiayai sektor kelapa sawit yang tetap tumbuh positif tiap tahun.

0 komentar:
Posting Komentar